dalampengelolaan hutan di pulau Jawa telah dimulai sejak akhir abad XIX antara lain pada program-program: sistem tumpangsari hingga 1960-an, prosperity approach 1972, pembangunan masyarakat desa hutan/PMDH 1982, pembinaan masyarakat desa hutan terpadu/PMDHT 1994, dan PHBM. Perum Perhutani sebagai badan usaha milik negara
Tujuanpemberdayaan seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Kehutanan RI No. P.39/Menhut-II/2013, tentang Pemberdayaan Masyarakat Setempat Melalui Kemitraan Kehutanan, adalah terwujudnya masyarakat setempat untuk mendapatkan manfaat secara langsung, melalui penguatan kapasitas dan pemberian akses, ikut serta dalam mewujudkan pengelolaan hutan
mewujudkantujuan dari pengelolaan hutan lestari. Perencanaan yang baik menjadikan pengelolaan hutan terarah dan terkendali, baik dalam awal pengelolaan hutan maupun kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan. Perencanaan hutan tersebut dimaksudkan untuk memberikan landasan dan pengarahan yang rasional bagi kegiatan-kegiatan pelaksanaan selanjutnya.
. 17haj3h8dt.pages.dev/14617haj3h8dt.pages.dev/19917haj3h8dt.pages.dev/12617haj3h8dt.pages.dev/4717haj3h8dt.pages.dev/37917haj3h8dt.pages.dev/33417haj3h8dt.pages.dev/8217haj3h8dt.pages.dev/37217haj3h8dt.pages.dev/272
rencana pengelolaan hutan desa